WA : 0812-8631-9310, Homeschooling Erraedu di Cibarusah Bekasi  


Homeschooling Erraedu di Bojongmangu Bekasi, Homeschooling Erraedu di Pebayuran Bekasi,   
Homeschooling Erraedu di Karangbahagia Bekasi, Homeschooling Erraedu di Bojongmangu Bekasi, Homeschooling Erraedu di Pebayuran Bekasi,       



Homeschooling masuk dalam jalur pendidikan informal. Keberadaan homeschooling telah diatur dalam UU no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 27 ayat (1), yang berisi sebagai berikut : Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Homeschooling menjadi bagiannya karena pendidikan dilakukan di rumah atau dalam keluarga. 

WA : 0812-8631-9310, Homeschooling Erraedu di Cibarusah Bekasi 


Kemudian pasal 27 ayat (2) mengatur tentang penilaian pendidikan informal yang mengatakan bahwa hasil pendidikan informal dihargai setara dengan hasil pendidikan formal dan nonformal setelah melalui proses penyetaraan. Penyetaraan tersebut mengacu pada standar pendidikan nasional dan dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk pemerintah. Proses penyetaraan pendidikan informal sering disebut dengan ujian nasional kesetaraan. Ujian nasional pendidikan kesetaraan ini dilakukan per paket, yaitu Paket A untuk peserta dengan tingkatan pendidikan setara Sekolah Dasar, ujian Paket B untuk peserta didik dengan tingkatan pendidikan setara SMP, dan Paket C untuk peserta didik dengan tingkatan pendidikan setara SMU. 

WA : 0812-8631-9310, Homeschooling Erraedu di Cibarusah Bekasi 


Dengan demikian keluarga yang memilih homeschooling tetap mendapat pengakuan dari masyarakat ataupun pemerintah dalam melakukan pendidikan di masing-masing kelompok, selain itu pemerintah juga dapat memantau mutu pendidikan yang dilakukan secara informal.

Untuk melengkapi hasil proses belajar yang sesungguhnya seperti yang dilakukan di sekolah maka peserta homeschooling harus mengumpulkan beberapa bentuk hasil kegiatan belajar seperti penilaian mandiri dengan mengerjakan berbagai latihan yang terintegrasi dalam setiap modul, penilaian formatif oleh tutor melalui pengamatan, diskusi, penugasan, ulangan, proyek, dan portofolio, dalam proses tutorial, penilaian semester, dan Ujian Nasional oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, 

WA : 0812-8631-9310, Homeschooling Erraedu di Cibarusah Bekasi 



Departemen Pendidikan Nasional yang dilakukan per paket tersebut. Adapun mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan adalah sebagai berikut:1) Paket A: PPKN, Matematika, IPS, Bahasa Indonesia, IPA; 2) Paket B: PPKn, Matematika, IPS, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan IPA; 3) Paket C IPS: PPKn, Bahasa Inggris, Sosiologi, Tatanegara, Bahasa dan Sastra Indonesia, dan Ekonomi; 4) Paket C IPA: PPKn, Bahasa Inggris, Biologi, Bahasa dan Sastra Indonesia, Fisika, dan Matematika; 5) Paket C Bahasa: PPKn, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Sejarah Budaya, Sastra Indonesia, dan Bahasa Asing Pilihan. 

Dengan mengikuti penilaian yang ditetapkan pemerintah maka peserta homeschooling tetap dapat diakui keberadaannya sesuai dengan standar pendidikan nasional dan dapat melanjutkan ke pendidikan formal.


Info Lebih lengkap tentang Homeschooling Erraedu silahkan WA ke:

Nomer 0812–8631–9310 atau 021-821-5866


Alamat: 

Jalan Pulo Ribung Blok AE No.101 Lt.2 Grand Galaxy City, RT.008/RW.013, Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Sel., Kota Bks, Jawa Barat 17147

Nomer 0812–8631–9310 atau 021-821-5866


#homeschooling #homeschool #sekolahrumah #pendidikaninformal #rumahinspirasi #homeschoolingjakarta #homeschooler #memajukandiri #memajukangenerasi #belajarbersamabunda #parenting #homeeducation #selflearning #temanmainanak #homeschoolingbogor #motivationalquotes #motivasihidup #character #charactereducation #teknologipendidikan





Comments