WA : 0812-8631-9310, Homeschooling Erraedu di Cibarusah Bekasi
Homeschooling Erraedu di Bojongmangu Bekasi, Homeschooling Erraedu di Pebayuran Bekasi,
Homeschooling Erraedu di Karangbahagia Bekasi,
Homeschooling Erraedu di Bojongmangu Bekasi, Homeschooling Erraedu di Pebayuran Bekasi,
Homeschooling masuk
dalam jalur pendidikan informal. Keberadaan homeschooling telah
diatur dalam UU no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 27
ayat (1), yang berisi sebagai berikut : Kegiatan pendidikan informal yang
dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara
mandiri. Homeschooling menjadi bagiannya karena pendidikan dilakukan di
rumah atau dalam keluarga.
![]() |
WA : 0812-8631-9310, Homeschooling Erraedu di Cibarusah Bekasi |
Kemudian pasal 27 ayat (2) mengatur tentang
penilaian pendidikan informal yang mengatakan bahwa hasil pendidikan informal
dihargai setara dengan hasil pendidikan formal dan nonformal setelah melalui
proses penyetaraan. Penyetaraan tersebut mengacu pada standar pendidikan
nasional dan dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk pemerintah. Proses
penyetaraan pendidikan informal sering disebut dengan ujian nasional
kesetaraan. Ujian nasional pendidikan kesetaraan ini dilakukan per paket,
yaitu Paket A untuk peserta dengan tingkatan pendidikan setara Sekolah Dasar,
ujian Paket B untuk peserta didik dengan tingkatan pendidikan setara SMP, dan
Paket C untuk peserta didik dengan tingkatan pendidikan setara SMU.
![]() |
WA : 0812-8631-9310, Homeschooling Erraedu di Cibarusah Bekasi |
Dengan
demikian keluarga yang memilih homeschooling tetap mendapat pengakuan
dari masyarakat ataupun pemerintah dalam melakukan pendidikan di masing-masing
kelompok, selain itu pemerintah juga dapat memantau mutu pendidikan yang
dilakukan secara informal.
Untuk
melengkapi hasil proses belajar yang sesungguhnya seperti yang dilakukan di
sekolah maka peserta homeschooling harus mengumpulkan beberapa bentuk
hasil kegiatan belajar seperti penilaian mandiri dengan mengerjakan
berbagai latihan yang terintegrasi dalam setiap modul, penilaian formatif oleh
tutor melalui pengamatan, diskusi, penugasan, ulangan, proyek, dan portofolio,
dalam proses tutorial, penilaian semester, dan Ujian Nasional oleh Pusat
Penilaian Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan,
![]() |
WA : 0812-8631-9310, Homeschooling Erraedu di Cibarusah Bekasi |
Departemen Pendidikan
Nasional yang dilakukan per paket tersebut. Adapun mata pelajaran yang diujikan
dalam Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan adalah sebagai berikut:1) Paket A:
PPKN, Matematika, IPS, Bahasa Indonesia, IPA; 2) Paket B: PPKn, Matematika,
IPS, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan IPA; 3) Paket C IPS: PPKn, Bahasa
Inggris, Sosiologi, Tatanegara, Bahasa dan Sastra Indonesia, dan Ekonomi; 4)
Paket C IPA: PPKn, Bahasa Inggris, Biologi, Bahasa dan Sastra Indonesia,
Fisika, dan Matematika; 5) Paket C Bahasa: PPKn, Bahasa Inggris, Bahasa
Indonesia, Sejarah Budaya, Sastra Indonesia, dan Bahasa Asing Pilihan.
Dengan
mengikuti penilaian yang ditetapkan pemerintah maka
peserta homeschooling tetap dapat diakui keberadaannya sesuai dengan
standar pendidikan nasional dan dapat melanjutkan ke pendidikan formal.
Info Lebih lengkap tentang Homeschooling Erraedu silahkan WA ke:
Nomer 0812–8631–9310 atau 021-821-5866
Alamat:
Jalan Pulo Ribung Blok AE No.101 Lt.2 Grand Galaxy City, RT.008/RW.013, Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Sel., Kota Bks, Jawa Barat 17147
Nomer 0812–8631–9310 atau 021-821-5866
#homeschooling #homeschool #sekolahrumah #pendidikaninformal
#rumahinspirasi #homeschoolingjakarta #homeschooler #memajukandiri
#memajukangenerasi #belajarbersamabunda #parenting #homeeducation #selflearning
#temanmainanak #homeschoolingbogor #motivationalquotes #motivasihidup
#character #charactereducation #teknologipendidikan
Comments
Post a Comment